Jakarta (ANTARA News) - Pemberian remisi khusus (pengurangan masa hukuman - red) kepada narapidana bertepatan dengan Hari Raya Idhul Fitri direncanakan akan dipusatkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal itu dikatakan oleh Inspektur Pemasyarakatan, Soekartono Soepangat, di Jakarta, Rabu, ketika ditanya tentang rencana pelaksanaan pemberian remisi khusus pada hari Lebaran tahun 2006 atau 1427 H ini. "Rencananya di Rutan Pondok Bambu," kata mantan Direktur Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan Depkum dan HAM itu. Pemberian remisi khusus yang diberikan bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan itu, menurut dia, didasarkan pada Keppres no 174 tahun 1999. Remisi khusus itu diberikan sesuai dengan agama yang dianut oleh napi, misalnya pada Hari Raya Idul Fitri bagi umat muslim. Soekartono menjelaskan, tentang besaran pengurangan masa hukuman minimal 15 hari dan paling lama dua bulan. Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan tentang remisi ada tiga jenis remisi yaitu remisi umum yaitu remisi yang diberikan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI atau setiap tanggal 17 Agustus, remisi khusus diberika bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan, dan remisi tambahan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006