Apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang bergerak cepat menetapkan dua orang sebagai tersangka
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gerak cepat Polri dalam menetapkan dua tersangka kasus pembubaran paksa suatu acara diskusi pada hari Sabtu (28/9).

"Apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang bergerak cepat menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sugeng melihat ada kejanggalan dengan aksi pembubaran paksa acara diskusi yang dihadiri oleh Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, hingga Din Syamsuddin.

Menurut dia, diskusi itu tidak seharusnya dibubarkan.

Ia menduga pembubaran itu terkait dengan kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pihaknya mendorong Polri untuk segera menangkap dalang dalam kasus tersebut.

IPW mendorong agar mereka diperiksa untuk mengetahui siapa yang menyuruh mereka melakukan tindakan membubarkan acara diskusi tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada hari Sabtu (28/9).

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam penyelidikan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti serta Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) pagi, yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.

Baca juga: Pramono nilai pembubaran diskusi di Kemang sebagai aksi premanisme
Baca juga: Kasus Kemang, aparat diminta bertindak tegas

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024