Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan lokasi debat dan jadwal kampanye akbar pada Pilkada  Jabar 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, mengatakan bahwa debat pasangan calon (paslon) akan berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda pada November 2024.

"Untuk debat sudah diputuskan tanggal 11, 17, dan 23 November 2024, dengan lokasi rencananya di Bogor, Bandung, dan Cirebon," kata Hedi dalam pesan singkat di Bandung, Rabu.

Adapun terkait kampanye akbar atau rapat umum paslon, Hedi mengatakan para peserta Pilkada Jabar telah mengajukan lokasi dan waktu yang diinginkan pada KPU, sesuai SK 46 tahun 2024 yang diterbitkan 1 Oktober 2024.

Hedi menerangkan bahwa masing-masing pasangan calon mendapatkan dua kali kesempatan untuk melakukan kampanye akbar Pilkada Jabar 2024 sesuai pilihannya.

Dia merinci, pasangan nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, akan melakukan kampanye akbar di Kota Tasikmalaya pada 10 November 2024 dan Kota Bandung pada 17 November 2024.

Lalu, pasangan nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, akan melakukannya di Kabupaten Pangandaran pada 10 November 2024 dan Kota Bandung pada 16 November 2024.

Kemudian, pasangan nomor urut 3, Akhmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie di Kota Bandung pada 10 November 2024, serta Kota Bekasi pada 23 November 2024.

Dan pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan akan melakukan kampanye akbar di Kabupaten Indramayu pada 20 November 2024 dan Kabupaten Bogor pada 23 November 2024.

"Adapun Paslon 4, berencana mengubah jadwal kampanye kedua jadi tanggal 22 November. Tapi tempatnya masih di Bogor," ucap Hedi.

Di kesempatan lain, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan pihaknya belum menentukan muatan tema debat, ataupun detail pelaksanaan kampanye akbar.

"InsyaAllah debat di November. Untuk tempat kami belum memastikan, hanya kami memikirkan bagaimana Jawa Barat ini luas. Terdiri dari tiga geografis besar, kami memutuskan dibagi tiga zona," kata Ummi.

Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), Ummi mengatakan sudah ditentukan melalui SK sesuai regulasi di masing-masing 27 kota/kabupaten.

"Titik sudah ditentukan dan di SK-kan. Kami sudah berikan ke Bawaslu dan paslon, meliputi di 27 kabupaten/kota, karena kami menunggu titik kampanye dari teman-teman (KPU) 27 kabupaten/kota. Terkait aturan boleh atau tidak dipasang untuk APK," imbuhnya.

Ummi juga mengatakan KPU mengizinkan para pasangan calon untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan, namun dengan syarat tertentu.

"Kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan, dengan syarat tidak bawa alat peraga dan mendapat izin dari pemilik tempat lembaga pendidikan," tutur Ummi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024