Kami ingin memastikan bahwa Indonesia merupakan destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara
Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi di Bali memulai kembali rangkaian operasi pengawasan warga negara asing dengan sandi "Jagratara" untuk memastikan orang asing mematuhi aturan hukum di Indonesia.

"Pengawasan keimigrasian diharapkan menciptakan situasi aman bagi masyarakat Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim pada apel pasukan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Rabu.

Dalam operasi itu, Imigrasi mengerahkan sebanyak 125 personel yang terdiri atas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), petugas patroli, dan petugas tempat pemeriksaan imigrasi.

Operasi tersebut merupakan operasi ketiga yang dilakukan menjelang tutup tahun 2024.

Silmy menambahkan pengawasan WNA dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko. Petugas yang menemukan dugaan pelanggaran dari WNA dapat langsung melakukan penindakan kepada orang asing, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Ditjen Imigrasi periksa 914 WNA dalam operasi Jagratara

Untuk mendukung pengawasan keimigrasian di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan sebanyak 20 unit kendaraan patroli baru kepada kantor imigrasi di Bali untuk meningkatkan mobilitas tim di lapangan.

Menurut Silmy, alokasi mobil patroli imigrasi itu menyesuaikan konsentrasi WNA di setiap wilayah.

Silmy mengharapkan dengan penambahan sarana prasarana tersebut, respons imigrasi dalam menindak WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan lebih cepat dan jangkauan operasi petugas bisa lebih luas dan merata.

Ia juga menargetkan masyarakat Indonesia terhindar dari kejahatan lintas negara atau orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

"Kami ingin memastikan bahwa Indonesia merupakan destinasi yang nyaman bagi wisatawan maupun investor mancanegara yang taat terhadap aturan," katanya.

Baca juga: Imigrasi Bali perketat pengawasan WNA dengan sistem terintegrasi

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi sebanyak 412 orang WNA.

Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang tercatat ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

WNA paling banyak dideportasi berasal dari Taiwan sebanyak 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing. WNA lainnya dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Alasan pendeportasian juga beragam, mulai dari melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.

Baca juga: Silmy Karim sebut pengetatan visa investor perkuat UMKM lokal
Baca juga: Menekan celah WNA bermasalah
Baca juga: Imigrasi perketat pengawasan WNA hadapi lonjakan kunjungan di Bali


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024