Sinergisitas antara BSSN dan Kominfo yang bertugas mengamankan ruang digital dari informasi bohong.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga, khususnya yang tergabung dalam desk koordinasi pemilu dan pilkada, untuk menghapus ego sektoral dalam mengawal Pilkada 2024.

"Ini harus kami sampaikan terus-menerus karena masih saja terjadi ego sektoral di lingkungan kementerian/lembaga. Ini harus benar-benar dihancurkan," ujar Hadi ketika memberi pidato kunci dalam Seminar Nasional Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII, yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta, Rabu.

Penghapusan ego sektoral tersebut menjadi perintah Hadi untuk melancarkan tugas desk koordinasi pilkada atau satuan yang terdiri atas 19 kementerian/lembaga yang akan terlibat dalam Pilkada Serentak 2024.

Hadi mengingatkan bahwa yang menjadi korban dari ego sektoral adalah masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan ego sektoral antara kementerian maupun lembaga biasanya terlihat dari peraturan instansi yang berbeda dengan instansi lainnya.

"Padahal, rakyat menginginkan sinergi untuk kelancaran," kata Hadi.

Untuk mengawal Pilkada 2024, Hadi mengatakan bahwa Kemenko Polhukam sudah memastikan sinergisitas berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat.

Ia mencontohkan sinergisitas antara BSSN dan Kominfo yang bertugas mengamankan ruang digital dari informasi bohong.

Baca juga: Menko Polhukam: Partisipasi politik masyarakat dalam kategori baik
Baca juga: Parpol perlu ambil bagian cegah hoaks ciptakan Pilkada 2024 damai


Selanjutnya sinergisitas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung melalui forum bersama, yakni sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dalam penanganan sengketa tahapan pilkada.

Ketiga, sinergisitas TNI, Polri, dan BIN untuk memetakan wilayah yang berpotensi konflik, termasuk potensi penyebabnya baik pada sisi calon kepala daerah peserta atau masyarakat di wilayah tersebut.

Keempat, sinergisitas antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam hal fasilitasi Pilkada Serentak 2024 sebab pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam fasilitasi melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Kami hanya berbeda seragam, tujuannya sama, yakni menghasilkan pilkada serentak yang baik," ucap Hadi.

Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Setelah itu, masuk masa tenang pada tanggal 24–26 November dan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada tanggal 27 November—16 Desember 2024.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024