Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang meringkus pelaku yang membunuh kekasihnya sendiri, karena cemburu setelah ditolak berkencan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Pelaku yang ditangkap berinisial FH (43), warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur," kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan FH terhadap korban berinisial RV terjadi pada Senin tengah malam (30/9), di sebuah warung kopi di Dusun Krajan A, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Pelaku merupakan warga Cianjur, sedangkan korban yang merupakan kekasihnya adalah warga Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Sesuai dengan keterangan pelaku, antara dirinya dengan korban adalah pasangan kekasih. Namun pelaku menghabisi nyawa RV secara spontan karena cemburu.
"Pelaku melakukan tindakannya, menghabisi korban secara spontan karena dibakar api cemburu," kata Kapolres.
Ia menyebutkan bahwa kejadian itu bermula saat pelaku mengajak korban RV untuk berkencan, tapi ditolak oleh korban karena saat itu pelaku dalam kondisi mabuk.
"Awal kejadiannya itu, pada Minggu 29 September 2024, pelaku mengajak korban untuk berkencan namun ditolak karena pelaku dalam kondisi mabuk," katanya.
Kemudian sehari berikutnya, di sebuah warung kopi, pelaku melihat kalau kekasihnya berinisial RV sedang bersama dengan laki-laki lain. Saat itu juga, karena dibakar api cemburu, pelaku langsung mengambil satu bilah pisau dari dapur dan menusuk ke bagian bawah ketiak korban.
Mendapat serangan itu, korban langsung jatuh tersungkur, dan akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun sesampainya di rumah sakit, korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Warga yang melihat kejadian langsung melapor ke Polsek Rengasdengklok, dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran pelaku.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di Dusun Kertasari, Rengasdengklok," katanya.
Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024