Sampai saat ini kami masih melakukan persiapan acara rapat paripurna tersebut
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus menyatakan pimpinan definitif periode 2024-2029 dilantik melalui rapat paripurna pada Jumat (4/10).

"Untuk Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD hari Jumat pukul 14.00 WIB," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Legislator berharap Dapur Sehat diterapkan di seluruh kelurahan

DPRD Provinsi DKI Jakarta semula menjadwalkan rapat paripurna diadakan pada hari ini. Namun, karena persiapan acara masih dilakukan maka rapat ditunda ke lusa.

"Sampai saat ini kami masih melakukan persiapan acara rapat paripurna tersebut. Sementara untuk Surat Keputusan Menteri Dalam negeri sudah turun sejak kemarin (1/10)," kata Augustinus.

Sementara itu, Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah menggelar gladi bersih persiapan pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 pada Selasa (1/10).

Baca juga: DPRD DKI Jakarta rampungkan penyusunan tatib

Gladi bersih yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta yang diusulkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 23 September lalu yaitu Khoirudin, dan dihadiri wakil ketua usulan DPRD yakni Wibi Andrino dan Basri Baco.

Khoiruin mengatakan sebagai pimpinan yang mewakili warga Jakarta, dia ingin memastikan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan reses.

Dengan begitu, sambung dia, visi dan misi gubernur di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat terealisasi maksimal sesuai rencana.

Baca juga: Basri Baco janji kawal pendidikan gratis di Jakarta

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 23 September 2024, DPRD DKI Jakarta mengusulkan susunan pimpinan untuk masa jabatan 2024-2029, yakni Khoirudin sebagai Ketua, lalu Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, serta Basri Baco sebagai Wakil Ketua.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani disebutkan usulan pimpinan ini merupakan amanat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa partai politik yang secara urutan meraih kursi terbanyak di DPRD Provinsi berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi.

Adapun pada Pemilu 2024, lima partai yang memperoleh kursi terbanyak yakni PKS (18 kursi), diikuti PDI Perjuangan (15 kursi), Gerindra (14 kursi), NasDem (10 kursi), dan Golkar (10 kursi).


 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024