Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya tengah mematangkan rencana implementasi Anti Scam Center (ASC).

“OJK bersama dengan anggota Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yaitu 16 kementerian/lembaga, terus menguatkan dan mematangkan rencana implementasi Anti Scam Center ini. Kita juga baru berdiskusi juga dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan lain-lain untuk mematangkan rencana pembentukan Anti Scam Center ini yang ternyata sudah banyak ditunggu dan diharapkan segera dapat diluncurkan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara virtual, Jakarta, dikutip Rabu.

Salah satu aspek yang sangat disiapkan dengan baik adalah sistem ASC itu sendiri karena akan digunakan oleh banyak pelaku usaha untuk penanganan penipuan scam seperti di sektor perbankan. Pihaknya akan melibatkan pula penyedia jasa pembayaran serta e-commerce.

Dengan demikian, lanjutnya, maka diperlukan lebih banyak waktu untuk menyiapkan sistem ASC supaya dipastikan kehandalan sistem tersebut.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, ASC disebut akan mempercepat penanganan kasus penipuan scam resmi di sektor keuangan dengan melakukan pemblokiran rekening pelaku, identifikasi pelaku kejahatan, serta upaya melakukan penegakan hukum.

Melalui langkah konkrit ini, diharapkan dapat dilakukan upaya pemulihan kerugian finansial dari korban serta memberikan efek jeda bagi pelaku kejahatan.

“Ini tentu dengan catatan si korbannya itu secara cepat menyadari bahwa rekeningnya telah dibobol dan sebagainya,” ungkap Kiki.

“Sebagai forum koordinasi antar pelaku usaha, ASC didukung dengan sistem dan komunikasi yang terintegrasi. Jadi yang mendukung penanganan dan tindak lanjut lebih cepat dibandingkan metode penanganan yang manual dan tidak terintegrasi karena sering kemudian tidak bisa diselamatkan karena secara manual dan sendiri-sendiri. Makanya, ini (ASC) menjadi forum koordinasi dan secara integrasi, sehingga bisa dikejar kalau terjadi pemindahan dana dari korban kepada rekening-rekening yang lain,” ucap dia.

Baca juga: OJK proses pembentukan tim Anti-Scam Center

Baca juga: OJK: Anti-Scam Center percepat pemberantasan kegiatan keuangan ilegal


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024