memastikan  tidak memiliki tunggakan  lebih dari satu tahun
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) tersedia di 14 wilayah pada Rabu.

Baca juga: DKI optimalkan penerimaan pajak daerah 

Berdasarkan informasi dari akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:
  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Samling Kota Tangerang di pangkalan Busway Food Mosphere dan ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Samling Ciledug di Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Samling Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan halaman G Town House Square pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Samling Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Teluk Pucung pukul 08.00-13.30 WIB;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajurhalang pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Samling Cinere di halaman Pasir Putih Sawangan pukul 08.00-11.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemilik kendaraan sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak, antara lain memastikan  tidak memiliki tunggakan  lebih dari satu tahun.

Baca juga: DJP Jakpus catat realisasi pajak sampai Agustus capai Rp62,58 triliun

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Baca juga: Kantor pajak se-Tanah Abang gelar pengembangan bisnis libatkan UMKM

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024