Polda Kepri menghormati terhadap proses sidang praperadilan yang saat ini tengah diajukan 9 tersangka
Batam (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabid Humas Polda Kepri) Kombes Pol. Zahwany Pandra Arsyad menegaskan penyidik Polda Kepri sudah sesuai aturan atau on the track dalam menangani kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

“(Penyidikan) sudah on the track, apa yang disampaikan Pak Kapolda yang selalu mengevaluasi setiap proses penyidikan ini,” kata Pandra kepada ANTARA dikonfirmasi di Batam, Selasa malam.

Diketahui 9 dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, terkait sah tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon Kapolri cq Kapolda Kepri. Namun setelah masa sidang pertama, 3 dari 9 orang tersebut mencabut permohonannya.

Pandra menyebut permohonan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka merupakan hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Demikian pula, bila permohonan tersebut dicabut oleh para pemohonan juga merupakan haknya.

“Polda Kepri menghormati terhadap proses sidang praperadilan yang saat ini tengah diajukan 9 tersangka. Karena merupakan hak dari pada seorang tersangka, hak untuk mengajukan praperadilan, Polda Kepri menghormati betul,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menekankan komitmen Polda Kepri untuk menuntaskan perkara atau kasus tersebut, sesuai perintah langsung Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah kepada penyidik yang menangani perkara harus tegak lurus agar dapat mengungkap seterang-terangnya dalam penanganan kasus narkoba yang tengah menjerat beberapa oknum yang patut diduga sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut.

Dia menjelaskan dalam penanganan kasus ini, penyidik mengikuti perintah dan arahan dari Kapolda untuk membuat terang satu perkara. Di mana penyidikan ini juga didukung oleh Divpropam Polri terkait etik profesi Polri, dan penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri yang diasistensi oleh Ditnarkoba Bareskrim Polri. Supaya, dalam pengungkapan kasus ini betul-betul bisa dibuktikan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.

Baca juga: Sembilan mantan anggota Satreskoba Polresta Batam ajukan praperadilan
Baca juga: Kompolnas yakin kasus Satresnarkoba Barelang ditangani profesional


Sehingga, lanjut dia, dengan upaya tersebut tidak ada lagi pasal-pasal yang dapat disangkal oleh para tersangka, dan dapat dibuktikan di persidangan.

Ini juga menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang dicabut oleh para pemohon, murni merupakan hak pemohon tanpa ada tekanan dari internal kepolisian.

“Jadi intinya (praperadilan) itu hak dari para tersangka. Tidak ada unsur penekanan dalam hal ini. jadi ini adalah murni fakta pembuktian yang tentunya akan dirasakan oleh para tersangka tersebut,” ujarnya.

Dengan semua proses penyidikan yang dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut, kata Pandra, kemudian didukung dengan Bareskrim Polri, penyidik yakin dapat membuktikan perkara, sebagaimana tujuan hukum, adanya kepastian hukum, adanya rasa keadilan dan kemanfaatan.

“Jadi bukan hanya semata-mata menghukum. Inilah penyidik lakukan, jangan sampai pasal-pasal yang dipersangkakan setelah dilimpahkan ke jaksa, dan di persidangan akan melemahkan, atau tidak terbukti. Itu yang kami kuatkan. Jadi itu hak untuk mengajukan gugatan dan hak untuk mencabut gugatan adalah hak daripada tersangka,” ujar Pandra.

Mantan Kabid Humas Polda Lampung itu juga menekankan penyidik yakin penyidikan kasus 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dan didukung dengan scientific crime investigation (penyidikan secara ilmiah).

Dari 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, sebanyak 3 pemohon sudah mencabut permohonannya, mereka yakni Brigpol Ibnu Maruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan dan Iptu Shigit Sarwo. Rencananya besok digelar sidang praperadilan untuk 4 pemohon lainnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024