Preminya sangat kecil 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk program JK,"
Jakarta (ANTARA News) - Sekitar enam juta pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri, sesuai dengan amanah undang-undang, akan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Tahun 2015.
Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan, Achmad Riadi, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin, PNS dan TNI/Polri itu akan menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dimana pun mereka berada.
Riadi dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 di sebuah hotel di Jakarta mengatakan iurannya relatif kecil dan dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah).
"Preminya sangat kecil 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk program JK," kata Riadi.
Sesuai dengan peraturan perundangan, PNS dan TNI/Polri hanya akan ikut program JKK dan JK pada BPJS Ketenagakerjaan, sementara program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) akan di mulai tahun 2029.
Payung hukum keikutsertaan PNS dan TNI/Polri dalam program BPJS Ketenagakerjaan sudah ada di peraturan presiden (Perpres). Sejak dimulainya transformasi jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan sedang mempersiapkan peraturan direksi secara bertahap untuk mengatur mekanisme kedua program agar bisa berjalan sesuai harapan.
Saat ini sekitar 16.000 PNS sudah bergabung menjadi peserta, seperti di Manado, Sumatera Utara dan Papua. "Kami mengapresiasi pemerintah daerah atas partisipasinya mengikutsertakan PNS-nya dalam program jaminan sosial lebih dahulu," ucap Riadi.
Dia yakin, ke depan program BPJS Ketenagakerjaan akan diterima di semua lapisan masyarakat pekerja. "Sosialisasi di berbagai daerah menunjukan bahwa seluruh pemerintah daerah merespon positif program BPJS Ketenagakerjaan," kata Riadi.(*)
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014