Pada intinya, RPP tersebut nantinya akan menekankan agar penggunaan sumber daya alam diutamakan untuk keperluan industri dalam negeri dibandingkan untuk diekspor,"

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menyatakan akan mengupayakan jaminan pasokan sumber daya alam untuk sektor industri melalui salah satu peraturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pembangunan Sumber Daya Industri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari menjelaskan, dalam RPP tersebut, akan ada peraturan mengenai pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk industri, peraturan mengenai larangan dan pembatasan ekspor SDA, serta jaminan pasokan SDA untuk keperluan industri dalam negeri.

"Pada intinya, RPP tersebut nantinya akan menekankan agar penggunaan sumber daya alam diutamakan untuk keperluan industri dalam negeri dibandingkan untuk diekspor," kata Ansari di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah mengatur tentang pelarangan ekspor sumber daya alam.

Oleh karena itu, Kemenperin akan mengatur hal-hal penggunaan SDA yang belum diatur, khususnya yang menyangkut kelangsungan pasokan untuk industri dalam negeri.

"Kementerian ESDM mengatur SDA itu harus diproses sebelum diekspor, misalnya bauksit jadi alumina, dan alumina bisa diekspor. Tetapi Inalum sangat perlu alumina. Nah dalam hal ini, Kemenperin mengatur bagaimana cara ekspor alumina," jelasnya.

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur (BIM) Kementerian Perindustrian Harjanto juga mengatakan, konsep pelarangan atau pembatasan ekspor sumber daya alam itu harus tetap seimbang agar industri dalam negeri tetap mendapat pasokan untuk dapat bertahan dan berkembang.

Prinsipnya, kata dia, Kemenperin ingin menjaga agar industri dalam negeri tetap bisa berjalan dan memberi nilai tambah, sehingga harus dipastikan pasokan SDA untuk industri lokal jangan sampai terganggu.

"Misalnya, kita punya smelter dalam negeri penghasil copper (tembaga). Pada suatu saat industri kita perlu banyak ingot copper, padahal kita ekspor copper besar-besaran keluar. Kalau seperti itu industri kabel kita tidak bisa berkembang. Inilah yang kita atur, biar jangan industri mati," ujarnya.

Pihak Kemenperin juga menyampaikan bahwa pengendalian ekspor SDA itu nantinya akan diatur agar bisa dalam bentuk pelarangan, 'domestic market obligation' (DMO), atau penentuan kuota.(*)

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014