Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan bahwa pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) tidak akan molor dari tenggat waktu.
"Enggak (molor)," ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan saat ini pihaknya sudah mengajukan pembentukan lembaga pengawas PDP ke Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini Kementerian Kominfo tengah menunggu respon atau jawaban terkait hal tersebut.
"Tunggu dari beliau-beliau, yang pasti kita Kominfo sudah mempersiapkan, untuk meng-address bahwa ini sangat penting perlindungan data pribadi ini untuk perlindungan masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Menkominfo jamin pembentukan lembaga pengawas PDP tidak mangkrak
Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan PP dan pembentukan pengawas PDP
Budi menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP akan berjalan sesuai amanat Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Menurut UU itu 17 (Oktober), nanti soal itu kan mereka juga sedang mengkajinya, kita sih sudah ajukan semuanya," kata dia.
Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Sekretariat Negara terus berkoordinasi terkait hal tersebut.
"Kita kan enggak mau main-main juga karena perlindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat khususnya di era digital," kata dia.
Sebelumnya, pakar keamanan siber Pratama Persadha mengingatkan kepada pemerintah mengenai pembentukan lembaga atau Komisi PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024.
Pratama menjelaskan pada 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
"Undang-undang ini telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk pengendali data pribadi serta prosesor data pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian," kata Pratama ketika dikonfirmasi secara daring dari Semarang, Rabu (18/9).
Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mengatakan bahwa UU PDP memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.
"Namun, sangat disayangkan sampai sekarang belum juga membentuk lembaga/komisi ini, padahal sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga/komisi yang dibentuk oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden," tutur Pratama.
Baca juga: Pembentukan lembaga pengawas PDP ditargetkan selesai kuartal III 2024
Baca juga: Komisi I DPR: RUU PDP diproses upayakan ada pengawas independen
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024