untuk membuktikan penyebab kematian, harus dilakukan ekshumasi autopsi jenazah
Palu (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melaksanakan supervisi dalam kasus tewasnya seorang tahanan di Polres Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Hari ini (1/10), kami dari Kompolnas melakukan kegiatan supervisi,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto di Polresta Palu, Selasa.

Dia menjelaskan kegiatan itu untuk melihat dan mendengarkan perkembangan penanganan perkara, yang mengakibatkan tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan (BA) meninggal dunia.

Pihaknya telah menerima paparan penanganan kasus, melihat tempat kejadian perkara (TKP) di ruang tahanan dan mewawancarai beberapa tahanan yang menjadi saksi.

Baca juga: Kompolnas apresiasi Kapolres Karimun tindak anggota langgar aturan

Dia mengapresiasi gerak cepat Polda Sulteng, yang mengundang mereka mereka sebagai pengawas eksternal Polri. Hal itu merupakan wujud transparansi dari institusi penegak hukum tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat, dari yang semula ditangani Polresta Palu, diambil alih oleh Polda Sulteng dengan membentuk tim khusus, sehingga penanganan efektif, komprehensif dan lebih cepat lagi," katanya.

Menurut Benny, untuk membuktikan penyebab kematian, harus dilakukan ekshumasi autopsi jenazah. Karena yang dilakukan sebelumnya, hanyalah visum luar.

“Kami mendengar langkah ini akan sesegera mungkin, karena ada keterbatasan waktu, nanti jenazah terlanjur kondisinya rusak sehingga menyulitkan dalam autopsi," pesannya.

Baca juga: Kompolnas yakin kasus Satresnarkoba Barelang ditangani profesional

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan pengungkapan kasus tewasnya tahanan BA dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dalam penanganan kasus pokok maupun penyebab meninggalnya BA.

"Polda Sulteng mengambilalih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu," kata dia.

Tidak hanya itu, Polda Sulteng telah membentuk sejumlah tim untuk melakukan penguatan dalam pengungkapan perkara.
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024