Pendampingan psikologis sedang dilakukan UPTD PPA Bangkalan di Madura
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dalam penanganan kasus kekerasan dalam berpacaran yang menimpa seorang mahasiswi berinisial D dan diduga dilakukan oleh kekasihnya, F, di Bangkalan, Jawa Timur.

"Kami akan terus memantau dan memastikan kondisi korban, yang saat ini sudah mendapat keamanan dan dukungan dari pihak keluarga, akan mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bangkalan Madura, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, serta Polres Bangkalan.

Ratna Susianawati menuturkan bahwa kondisi korban saat ini aman bersama keluarganya dan tetap melanjutkan pendidikan.

"Kami juga akan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya dan berkuliah seperti biasa. Pendampingan psikologis sedang dilakukan UPTD PPA Bangkalan di Madura, Jawa Timur dan korban mendapatkan pendampingan pelaporan ke kepolisian serta pendampingan visum. Kami juga mengawal kasus hukumnya," katanya.

Baca juga: Komnas: Kolaborasi harus diperkuat hapus kekerasan terhadap perempuan
Baca juga: KemenPPPA gandeng media massa tekan kekerasan seksual pada perempuan


Ratna menilai bahwa korban kekerasan dalam pacaran seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu. Padahal, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan.

Dikatakannya, Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1, dan dapat juga dikenakan Pasal 353 KUHP apabila penganiayaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat.

Saat ini, pelaku F sudah ditahan dan sedang dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Konferensi Pengetahuan dari Perempuan bangun pemahaman isu kekerasan
Baca juga: Komnas: Perempuan pekerja rumahan rentan alami eksploitasi, kekerasan
Baca juga: Kasus penganiayaan, seorang wanita Cilincing laporkan suami ke polisi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024