Jakarta (ANTARA) - Aktor Andrew Andika meminta maaf ke keluarganya karena terlibat dan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Saya mau minta maaf kepada keluarga saya, keluarga besar saya, pada istri dan anak saya," kata Andrew dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa.

Andrew mengingatkan keluarganya dan masyarakat agar tidak terlibat kasus narkoba.

"Intinya untuk semua jangan sampai kena narkoba," katanya. 

Andrew juga secara khusus berterimakasih kepada Polres Metro Jakarta Barat lantaran telah mengedukasinya terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Polisi putuskan untuk rehab Andrew Andika terkait kasus narkoba

"Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Barat khusus Satresnarkoba karena telah memberikan yang terbaik untuk saya, sudah mengedukasi saya tentang narkotika," kata Andrew.

Sebelumnya, polisi telah memutuskan untuk merehabilitasi aktor Andrew Andika dan lima temannya yang berinisial VA, YF, AK, FZ dan BL, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu karena mereka masuk kategori adiksi sedang.

"Keputusan ini diambil, setelah kami melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya.

Ia menjelaskan, keenam orang tersebut ditangkap berdasarkan aturan yang ada dan setelah itu dilakukan asesmen di BNNP. "Hasilnya itu sehingga ke depan, kami rehab terlebih dulu," katanya.

Adapun adiksi sedang, kata Arsya, berarti ketergantungan tersangka narkoba cukup tinggi.

Baca juga: Andrew Andika ditangkap bersama lima temannya terkait kasus narkoba

"Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan sehingga nantinya mereka perlu dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu," lanjut Arsya.

Andrew ditangkap polisi pada sebuah rumah tinggal, di Bogor pada Kamis (26/9) sekira pukul 17.00 WIB, sementara lima tersangka lainnya ditangkap di sebuah hotel Jakarta Selatan pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu plastik klip kecil yang berisikan bekas kemasan narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu berupa bong dari bekas kemasan air mineral, kemudian satu buah pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 1,7 gram termasuk dengan pipetnya serta dua buah korek api yang dimodifikasi.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024