Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa selain tiga kriteria utama, reputasi dan kepercayaan publik juga menjadi pertimbangan dalam menyeleksi calon pimpinan dan dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Arif Satria menjelaskan tiga kriteria utama dalam menetapkan calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK adalah integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas.

"Reputasi dan kemudian kepercayaan publik juga menjadi salah satu pertimbangan dalam kami menentukan. Jadi, aspeknya sangat luas sekali dan pertimbangan-pertimbangan itu pun juga atas masukan dari berbagai kalangan," kata Arif dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pansel segera umumkan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK

Arif menjelaskan bahwa penetapan kriteria calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK berdasarkan masukan masyarakat serta sejumlah pihak yang sebelumnya hadir untuk memberikan pendapat, seperti media, akademisi, pebisnis, dan unsur organisasi masyarakat sipil.

Dalam menjalankan rangkaian seleksi dan rekam jejak terhadap para calon, Pansel KPK juga meminta saran dari berbagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dan kompetensi terhadap hal tersebut, serta masyarakat yang menjadi salah satu komponen penting sebagai bahan pertimbangan.

Pansel KPK juga telah menyerahkan masing-masing 10 nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa siang di Ruang Holding, Base Off Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum Presiden bertolak ke NTT untuk melakukan kunjungan kerja.

Baca juga: Pansel serahkan 10 nama calon pimpinan-dewas KPK kepada Presiden

Presiden Jokowi pun akan meneruskan 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK itu kepada DPR RI, sebelum nama tersebut diumumkan secara luas melalui situs Sekretariat Negara.

"Pak Presiden akan meneruskan nama-nama tersebut ke DPR. Tim Sekretariat sedang mempersiapkan untuk menyampaikan daftar nama melalui website seperti biasa," kata Arif.

Pansel KPK telah menuntaskan sesi wawancara terhadap 40 orang peserta calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK periode 2024–2029.

Sebanyak 40 peserta itu sebelumnya telah lulus profil asesmen dan kemudian mengikuti sesi wawancara yang telah berlangsung sejak Selasa (17/9) hingga Jumat (20/9) di Aula Serbaguna Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta.

Baca juga: Pansel tuntaskan wawancara 40 peserta capim dan dewas KPK
Baca juga: Pansel: Seleksi capim KPK berlangsung ketat
Baca juga: Pukat: Coret nama capim KPK bermasalah dan jangan khususkan unsur APH

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024