Jakarta (ANTARA) - Polisi memutuskan untuk merehabilitasi aktor Andrew Andika dan lima temannya yang berinisial VA, YF, AK, FZ dan BL, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu karena mereka masuk kategori adiksi sedang.

"Keputusan ini diambil, setelah kami melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya di Jakarta Barat, Selasa.

Ia menjelaskan, keenam orang tersebut ditangkap berdasarkan aturan yang ada dan setelah itu dilakukan asesmen di BNNP. "Hasilnya itu sehingga ke depan, kami rehab terlebih dulu," katanya.

Adapun adiksi sedang, kata Arsya, berarti ketergantungan tersangka narkoba cukup tinggi.

"Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan sehingga nantinya mereka perlu dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu," lanjut Arsya.

Baca juga: Andrew Andika ditangkap bersama lima temannya terkait kasus narkoba

Selain itu, keputusan rehabilitasi diambil juga menyusul keenam tersangka baru pertama kali menggunakan narkotika.

"Dari enam orang yang kami amankan ini, ini baru pertama kali mereka tertangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba," kata Arsya.

Sebelumnya, Andrew ditangkap pada sebuah rumah tinggal, di Bogor pada Kamis (26/9) sekira pukul 17.00 WIB, sementara lima tersangka lainnya ditangkap di sebuah hotel Jakarta Selatan pada tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WIB.


Kronologi

Arsya melanjutkan bahwa awalnya Andrew mengajak VA untuk menonton konser di Jakarta Selatan. Saat itu VA sedang bersama temannya pada sebuah hotel di wilayah tersebut.

Setelah menonton konser, Andrew dan lima tersangka lainnya melakukan 'pesta narkoba' di Jakarta Barat.

Baca juga: Aktor Andrew Andika ditangkap polisi karena terkait sabu

Adapun narkoba yang digunakan dalam 'pesta narkoba' tersebut berasal dari salah satu teman VA yang ia bawa dari hotel.

"Berdasarkam informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan observasi lebih lanjut, lalu kami menangkap mereka," kata Arsya.

Saat menangkap Andrew di Bogor, polisi tidak menemukan barang bukti apapun.

"Kemudian di TKP (tempat kejadian perkara) yang kedua itu, ditemukan barang bukti yaitu di daerah Jakarta Selatan, yaitu satu plastik klip kecil yang berisikan bekas kemasan narkotika jenis sabu," katanya. 

Kemudian, lanjut dia, satu buah alat hisap sabu berupa bong dari bekas kemasan air mineral, kemudian satu buah pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat 1,7 gram termasuk dengan pipetnya serta dua buah korek api yang dimodifikasi.

Baca juga: 4 tahun menunggu, Andrew Andika ungkap persiapan kelahiran anaknya

"Terhadap para pelaku atau tersangka kami menerapkan pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024