Kabid Pengembangan SDM Dinas Pariwisata Kota Batu Susilo Tri Mulyanto, Senin, mengakui para pemilik homestay (penginapan yang dikelola masyarakat) di daerah itu diupayakan dirangkul semua dan diharapkan segera mendaftarkan usaha miliknya.
"Pendaftaran usaha homestay itu bertujuan agar mereka memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Selain itu, kami juga lebih mudah dalam memberikan pembinaan serta menerapkan kebijakan dan regulasi yang jelas, sehingga usaha tersebut lebih terarah serta terciptanya iklim usaha yang baik dan sehat," tegasnya.
Menurut dia, pesatnya pertumbuhan bisnis homestay tersebut seiring dengan berkembangnya wilayah Kota Batu sebagai daerah tujuan wisata yang didukung wahana wisata yang semakin banyak pula, seperti Jawa Timur Park 1 dan 2 maupun Batu Night Spectacular (BNS) serta di sejumlah desa yang dicanangkan sebagai desa wisata.
Menjamurnya pertumbuhan homestay di Kota Batu, lanjutnya, sebagian besar berada di sekitar lokasi wisata, khususnya yang berada di Desa Oro-oro Ombo, bahkan jumlahnya di desa itu mencapai 70 homestay dari jumlah keseluruhan homestay di kota apel itu sekitar 300 homestay.
Melihat kondisi tersebut, katanya, pemkot mewajibkan pemilik homestay untuk mendaftarkan usahanya atau TDUP seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No 10/2009 tentang kepariwisataan. Dalam UU tersebut, setiap pemilik usaha homestay wajib memiliki TDUP.
Sementara itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu juga menaruh perhatian atas maraknya bisnis homestay di kota itu, termasuk bagaimana menghindari agar homestay tidak menjadi tempat mesum.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014