Dukungan legalitas ini dengan memfasilitasi sertifikasi kualitas produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Sleman,"

Sleman (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menfasilitasi usaha kecil dan menengah mendapatkan legalitas produk yang dihasilkannya.

"Dukungan legalitas ini dengan memfasilitasi sertifikasi kualitas produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Sleman," kata Kabag Humas Setda Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti, Senin.

Menurut dia, legalisasi tersebut berupa sertifikasi PIRT, sertifikasi Pra NKV, sertifikasi prima, sertifikasi hak atas kekayaan intelektual (HKI), merek dagang, hak cipta, hak paten serta setifikasi indikasi geografis.

"Sementara untuk mendukung upaya Cinta Karya Bangsa yaitu dengan melakukan fasilitasi sertifikasi HKI, sejak 2013," katanya.

Ia mengatakan, Kabupaten Sleman telah ditetapkan sebagai Kawasan Berbudaya Hak Kekayaan Intelektual oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Sleman juga berkomitmen dalam meningkatakan penggunaan produksi dalam negeri," katanya.

Endah mengatakan, komitmen tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya SK Bupati No. 236/Kep.KDH/A/2013 tentang pembentukan tim Pelaksana Peningatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri pada 18 Juli 2013.

"Sejak 10 tahun lalu Pemkab Sleman juga berupaya meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri khususnya pada bidang pengadaan barang dan jasa," katanya.

Ia mengatakan, Pemkab. Sleman juga melakukan berbagai upaya untuk memberikan apresiasi terhadap peningkatan kualitas produk-produk karya warga Sleman.

"Upaya ini dilakukan menumbuhkan insan-insan kreatif, pembinaan dan pendampingan UKM, penguatan kelembagaan dan kapasitas produksi UKM, penguatan modal UKM dan promosi produk UKM," katanya.

Pewarta: Victorianus S Pranyoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014