"Kami berharap, tiga hari pascapenetapan pasangan calon, tim pemenangan tingkat kabupaten segera memberikan daftar tim kampanye kepada KPU," kata Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Menurut dia, nama-nama yang tergabung dalam tim kampanye harus terdaftar di KPU.
Selain itu, kata dia, daftar tim kampanye tersebut juga dibutuhkan dalam proses perizinan pelaksanaan kampanye akan mulai dilaksanakan pada tanggal 4 Juni hingga 5 Juli 2014.
"Ketentuan yang mengatur masalah kampanye tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," katanya.
Menurut dia, peraturan tersebut juga mengatur masalah metode kampanye yang meliputi pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media massa cetak dan media elektronik, penyiaran melalui radio dan/atau televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk pertemuan terbatas, kata dia, PKPU Nomor 16 Tahun 2014 telah menentukan jumlah peserta maksimal 3.000 orang untuk tingkat pusat, 2.000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, pasangan calon atau tim kampanye dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang berupa baliho atau papan reklame (billboard) paling banyak tiga buah untuk satu desa/kelurahan dan spanduk ukuran 1,5 x 7 meter maksimal lima buah di setiap kampung/dusun atau sebutan lainnya.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang akan digelar pada 9 Juli diikuti dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Komisi Pemilihan Umum pada hari Minggu (1/6) telah mengundi nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut.
Dalam hal ini, pasangan Prabowo-Hatta yang diusung Partai Gerindra, PAN, PPP, Golkar, PKS, dan PBB mendapat nomor urut 1, sedangkan Jokowi-JK yang diusung PDIP, Partai Nasdem, PKB, Hanura, dan PKPI mendapat nomor urut 2.
(KR-SMT/M026)
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014