Pimpinan DPR periode ke depan harus serius memperjuangkan pengesahan RUU PPRT
Jakarta (ANTARA) - Legislator atau anggota DPR RI Periode 2024–2029 Netty Prasetiyani mengingatkan pimpinan DPR periode 2024–2029 harus serius dalam memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

"Pimpinan DPR periode ke depan harus serius memperjuangkan pengesahan RUU PPRT," kata Netty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, RUU PPRT bernilai penting untuk segera disahkan karena merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya.

Berikutnya, Netty mengaku sangat menyayangkan belum adanya payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Baca juga: Paripurna setujui RUU PPRT masuk Prolegnas Prioritas 2024--2029

“Sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga yang jumlahnya mencapai 5 jutaan ini. Mereka jelas-jelas memberikan kontribusi dalam proses pembangunan,” ujar dia.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin (30/9) telah menyetujui RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029.

"Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas usulan tentang RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024–2029, apakah dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Periode 2019–2024 Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh para anggota DPR dalam rapat itu.

Baca juga: Waka Baleg DPR akan perjuangkan RUU PPRT disahkan di periode 2024-2029

Dengan demikian pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang yakni periode 2024–2029.

Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memastikan bahwa RUU PPRT tidak disahkan oleh DPR periode 2019–2024. RUU tersebut, kata Ketua Baleg DPR RI Periode 2019–2024 Wihado Woyanto, akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode berikutnya. Menurutnya, pembahasan dilanjutkan karena RUU PPRT masih memerlukan pendalaman dengan pemerintah.

"Tentunya dalam waktu yang singkat ini, yang hampir selesai masa periode kita sampai dengan Oktober akhir September ini, tentunya tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi, karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah, dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi," kata Wihadi.

Baca juga: Kemarin, RUU PPRT masuk prolegnas DPR hingga awasi dapur makan bergizi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024