Beijing (ANTARA) - Beijing, ibu kota China, pada Senin (30/9) mengumumkan akan melonggarkan pembatasan aturan pembelian rumah guna menggenjot pasar properti kota tersebut, termasuk menurunkan batasan bagi orang asing untuk membeli real estat di kawasan pusat kota.
Menurut surat edaran yang dirilis bersama oleh enam departemen Kota Beijing pada Senin malam waktu setempat, nonpenduduk Beijing akan diizinkan untuk membeli rumah di dalam jalan lingkar (ring road) kelima di kota tersebut jika mereka memiliki catatan pembayaran asuransi sosial atau pajak penghasilan individu di kota itu setidaknya selama tiga tahun, turun dari lima tahun seperti yang disyaratkan sebelumnya.
Kebijakan-kebijakan baru yang akan berlaku pada Selasa (1/10) ini juga akan mencabut pembatasan pembelian rumah di Distrik Tongzhou, lokasi Pusat Administratif Kota Beijing berada, untuk memungkinkan peraturan pembelian rumah di distrik tersebut sesuai dengan kebijakan pasar properti terpadu Kota Beijing.
Di bawah peraturan baru ini, para pembeli rumah akan menghadapi lebih sedikit tekanan keuangan, karena rasio uang muka minimum untuk hipotek komersial perorangan dikurangi dari 20 persen menjadi 15 persen untuk pembelian rumah pertama, dan dari 30 persen menjadi 20 persen untuk rumah kedua.
Bagi keluarga yang memiliki lebih dari dua anak di Beijing, jumlah batas pinjaman dana jaminan perumahan akan dinaikkan sebesar 400.000 yuan (1 yuan = Rp2.159), tulis surat edaran tersebut.
Pewarta: Xinhua
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2024