Denpasar (ANTARA News) - Teguh Setiabudi SS alias Igo (32) dan Sofyan Hadi alias Ed-Eddy (32), dua dari lima anggota grup band "Ed-Eddy & Residivis (E&R)" yang didakwa telah menghina polisi, ngotot ingin menyanyikan lagunya di depan sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu. "Pak hakim, tolong berikan kesempatan kepada kami untuk dapat menyanyikan lagu yang oleh Pak Jaksa dinilai menghina. Ini penting agar semuanya menjadi jelas," ujar terdakwa Igo usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa terdiri atas Ridwan Kadir SH dan Suparta Jaya SH. Mendengar permintaan dari terdakwa seperti itu, Suparta Jaya langsung menyatakan interupsi kepada majelis hakim diketuai Daniel Palinti SH. "Interupsi majelis. Seorang terdakwa tidak dibenarkan menyampaikan sesuatu selain menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Itupun, harus dilakukan pada waktunya," kata Suparta Jaya bersemangat, disambut sorak bernada melecehkan oleh sejumlah penonton sidang. Menanggapi itu, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk tidak mengizinkan kedua terdakwa tampil dengan lagunya yang berjudul Anjing, yang kini membuat mereka duduk di kursi terdakwa. Kedua pemusik yang duduk di "kursi panas" siang itu, masing-masing Igo sebagai pencipta lagu berjudul "Anjing" dan Eddy, vokalis dari grup band tersebut. Jaksa dalam surat dakwaannya menyatakan, baik terdakwa Igo sebagai pencipta lagu, maupun Eddy sebagai vokalis grup band E&R yang sempat tampil di panggung membawakan lagu berjudul "Anjing", sama-sama bersalah telah melakukan penghinaan. Dijelaskan, Igo dan Eddy telah dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di republik ini, yakni Polri. "Perbuatan itu melanggar pasal 207 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara," ujar Ridwan. Didampingi penasehat hukumnya, Agus Samijaya SH dan kawan-kawan, Igo dan Eddy tampak dengan mimik wajah yang cukup tegar mengikuti proses pembacaan surat dakwaan tersebut. Tidak hanya tegar, Igo dan Eddy juga tampak acap kali melempar senyum kepada sejumlah penggemar aliran musiknya yang siang itu tampil sambil menggelar poster di ruang sidang. Penyidangan dua anggota grup band E&R tersebut, berawal dari perbuatan mereka yang dinilai telah menghina institusi Polri. Tampil di panggung pertunjukan dalam rangka pengumpulan dana untuk korban gempa bumi Jogjakarta dan Jateng di Lapangan Pegok Denpasar, 1 Juli 2006, kata jaksa, grup band E&R membawakan lima buah lagu, yang salah satu di antaramya berjudul "Anjing". Lagu yang diciptakan Igo dan dinyanyikan Eddy tersebut, dalam sebuah baitnya terbukti telah melantunkan kalimat penistaan atau penghinaan, yang antara lain berbunyi, "Ku kira preman ternyata polisi anjing." Akibatnya, pihak Polsek Denpasar Selatan yang bertugas jaga di lapangan saat itu, langsung mengamankan grup band E&R yang terdiri atas Eddy (vokal), Joy (bass), Agus Oka (Drum), Deny (gitar/melodi) dan Igo (pencipta lagu/manajer grup). Namun, dari hasil penyidikan kemudian, petugas hanya menetapkan Igo dan Eddy saja sebagai tersangkanya, sementara yang lain hanya diminta keterangannya sebagai saksi. Atas perbuatannya itulah Igo dan Eddy kini harus duduk di "kursi panas" di hadapan majelis hakim yang diketuai Daniel Palinti SH. Guna memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim penasehat hukumnya menyampaikan nota eksepsi atas dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu mendatang.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006