PHK yang menimpa ribuan buruh PT HM Sampoerna dan PT Newmont, menunjukan ketidakberpihakan pemerintah terhadap buruh karena membiarkan begitu saja dan mempermudah perizinan prosesnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh yang terjadi di Indonesia tidak dibiarkan, bahkan jangan sampai dipermudah proses perizinannya oleh pemerintah.
"PHK yang menimpa ribuan buruh PT HM Sampoerna dan PT Newmont, menunjukan ketidakberpihakan pemerintah terhadap buruh karena membiarkan begitu saja dan mempermudah perizinan prosesnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, PHK dalam jumlah besar di perusahaan multinasional biasanya pasti sudah direncanakan jauh-jauh hari sehingga seharusnya sudah ada langkah antisipasi dari pemerintah dan pengusaha.
Ia memaparkan, langkah antisipasi yang dimaksud antara lain seperti menghilangkan lembur atau shift kerja dan merumahkan buruh sambil menunggu kondisi perusahaan membaik.
"Jadi bukan tiba-tiba mem-PHK, hal ini jelas sangat merugikan buruh, terlebih PHK tersebut tanpa penjelasan yang masuk akal," katanya.
Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah dan pengadilan perburuhan menolak PHK tersebut dan menyerukan kepada buruh untuk melakukan perlawanan dengan cara membawa kasus ini ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan pemogokan sesuai UU.
Sebagaimana diberitakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Hariyadi, mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik PT HM Sampoerna di kabupaten itu sudah memenuhi prosedur.
"Alasannya pemilik bangkrut karena produknya tidak laku dijual dan tidak ada yang salah secara undang-undang terkait dengan penutupan pabrik sigaret kretek tangan (SKT) di Garahan, Kecamatan Silo, tersebut," katanya saat dihubungi di Jember, Sabtu (17/5).
Menurut dia, PHK yang dilakukan PT HM Sampoerna juga sudah sesuai dengan UU tentang Ketenagakerjaan dan pesangon yang diberikan bahkan lebih besar dari ketentuan di undang-undang tersebut.
Sebelumnya, PT HM Sampoerna memberikan pelatihan kepada 4.900 karyawan yang terkena dampak restrukturisasi di pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) Lumajang dan Jember, Jatim.
Sekretaris Perusahaan PT HM Sampoerna Maharani Subandhi di Surabaya, Jumat (16/5), mengatakan keputusan retrukturisasi dilakukan karena terus menurunnya pangsa pasar SKT skala nasional yang menghantam telak para pabrikan rokok dalam negeri, termasuk pabrik sekelas PT HM Sampoerna.
"Ini juga diambil untuk menyelamatkan seluruh mata rantai operasional SKT Sampoerna, termasuk memastikan nasib 33.500 karyawan Sampoerna yang bekerja pada lima pabrik yang tersisa agar tidak kehilangan motivasi kerja," katanya.
(M040/E008)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014