Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang belum jelas. Saya juga ingatkan bahwa proses registrasi EPIRB ke Basarnas tidak dipungut biaya atau gratis
Ternate (ANTARA) - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui Direktorat Sistem Komunikasi menggelar sosialisasi sistem deteksi dini dengan perkenalkan cara penggunaan signal bahaya saat berlayar.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada stakeholder yang berkecimpung di bidang pelayaran tentang pentingnya alat pemancar signal marabahaya," kata Direktur Sistem Komunikasi Basarnas Brigadir Jenderal TNI Denih Dahtiar di Ternate, Selasa.

Menurut dia, Basarnas juga berkolaborasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ternate yang berwenang melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Kegiatan ini sebagai salah satu implikasi hadirnya Undang-Undang No 29 Tahun 2014 maka Basarnas wajib memiliki data radio beacon yang digunakan oleh para pemangku kepentingan di Indonesia baik di bidang penerbangan, pelayaran, maupun perorangan," ujarnya.

Baca juga: Basarnas Kendari sosialisasi deteksi dini kecelakaan di laut

Kegiatan sosialisasi yang dibuka Direktur Sistem Komunikasi Basarnas Denih Dahtiar melibatkan 42 stakeholder di bidang pelayaran yang terdiri dari unsur pemerintahan dan perusahaan pelayaran yang ada di wilayah Basarnas Ternate, Maluku Utara.

Dalam sambutannya Denih Dahtiar menyampaikan Keberadaan alat pemancar sinyal marabahaya atau EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon) sangatlah penting dalam menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Alat ini berperan krusial dalam memberikan peringatan dini ketika terjadi kondisi darurat di laut, sehingga upaya pencarian dan penyelamatan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Ia mengatakan manfaat optimal dari EPIRB hanya dapat tercapai jika alat ini telah terdaftar dengan baik. Registrasi EPIRB tidak hanya memastikan bahwa alat tersebut berfungsi dengan baik, tetapi juga memudahkan kami untuk melacak keberadaan kapal yang sedang dalam kondisi darurat.

Baca juga: Basarnas minta Kemenhub beri akses data kapal berlayar di Indonesia

Selain pentingnya aspek keselamatan, ia juga mengingatkan registrasi EPIRB juga merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap pemilik kapal yang dilengkapi dengan EPIRB wajib mendaftarkan alat tersebut.

Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses registrasi EPIRB. "Anda dapat melakukan registrasi secara online melalui website resmi atau datang langsung ke Kantor Basarnas yang terdekat. Petugas kami siap membantu Anda dalam proses registrasi ini," katanya.

"Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang belum jelas. Saya juga ingatkan bahwa proses registrasi EPIRB ke Basarnas tidak dipungut biaya atau gratis. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa seluruh EPIRB yang ada di Indonesia telah terdaftar dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Basarnas dorong kolaborasi jawab tantangan operasi pelayaran laut
 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024