"Kami tentu ingat saat sebelum Pemilu Legislatif, KPK menegaskan berulang-ulang bahwa calon incumbent dilarang menerima sumbangan karena termasuk gratifikasi," kata dia kepada pers di Jakarta, Minggu.
Menurut Fahri, calon incumbent dalam Pileg adalah anggota DPR dan DPD yang sedang menjabat dan mencalonkan lagi untuk periode 2014-2019. Mereka dilarang menerima sumbangan dan menggalang dana dari publik karena masih dikategorikan pejabat negara.
"Namun apa sikap KPK ketika ada capres yang menggalang dana dari publik, padahal capres itu masih menjabat sebagai gubernur, yang artinya masih pejabat negara dan pejabat publik?," katanya.
Dia beralasan, meski mengajukan cuti atau nonaktif, secara resmi pejabat tersebut masih pejabat negara.
"Lain halnya bila sudah mengundurkan diri, kalau hanya cuti atau nonaktif, masih berstatusnya sebagai pejabat negara dan pejabat publik," katanya. "Kami minta KPK objektif dan tidak terpengaruh kepentingan politik apa pun terkait pilpres."
Fahri kembali menilai seolah ada kepentingan politik dari sikap KPK itu.
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014