Selain itu Kepolisian telah melakukan koordinasi dengan para ahli, ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 19 saksi terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Baca juga: KPK hormati penyelidikan Polda Metro soal Alexander Marwata
Ade Safri menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yaitu Eko Darmanto (eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta), beberapa pegawai KPK RI, Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI.
Baca juga: KPK: Laporan ke Dewas KPK soal Alex Marwata pasti akan ditindaklanjuti
Ade Safri juga menambahkan dasar penyelidikan adalah Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, " katanya.
Ade Safri juga memastikan penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Polisi periksa 17 saksi soal pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi dalam penanganan perkara aquo, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Ade Safri menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024 terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung.
"Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK, " ucapnya.
Ade Safri juga mengatakan dari laporan masyarakat yang kami terima tersebut, telah dilakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud.
"Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaah pengaduan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat laporan informasi (LI), " katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024