Hulu Sungai Tengah, Kalsel (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan kejahatan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) usai membekuk pria berinisial SE (23) yang melakukan aksi ke-13 kalinya berdasarkan pengakuan pelaku.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merek, tiga unit lain masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Senin.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksinya seorang diri di 13 lokasi berbeda (sesuai jumlah unit sepeda motor) di wilayah Kabupaten HST.

“Berdasarkan informasi yang diterima,  petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah pondok milik tersangka di Jalan Pangkalan Nasri, Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa,” ucapnya.

Pius mengatakan tersangka mengaku melakukan aksinya dalam kurun waktu Juni-September 2024 dengan total 13 unit sepeda motor dari berbagai target yang berbeda, dan 10 unit motor yang dicuri keseluruhan dilakukan di wilayah Kecamatan Barabai.

Berdasarkan penyelidikan, kata dia, pelaku melakukan aksinya degan cara menggunakan alat berupa kunci pas ukuran delapan, dan anak kunci yang sengaja dibuat tersangka dari besi untuk memudahkan melakukan pencurian.

Pius mengungkapkan, saat melakukan aksi yang ke-13 kali, pelaku menumpang kendaraan warga yang ditemui di jalan  ke Kecamatan Barabai, lalu pelaku berjalan kaki di lokasi dan mulai mencermati target yang akan diambil di areal permukiman warga.

Setelah itu, pelaku menentukan sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di halaman rumah warga sembari menunggu suasana sepi. Setelah berhasil diambil dengan kunci khusus, pelaku membawa sepeda motor ke rumahnya untuk disimpan sambil menunggu calon pembeli.

Lebih lanjut, kata Pius, pelaku membongkar plat sepeda motor yang dicuri dan dibuang ke sungai yang berada di belakang rumahnya.

Polres HST mengungkap fakta bahwa alasan pelaku melakukan aksinya karena kondisi ekonomi dan pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan jo gabungan dari beberapa perbuatan kejahatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ditambah dengan penggabungan tindak pidana 1/3 (satu per tiga) dari putusan hukuman.

“Penyidik masih mengembangkan kasus terkait adanya potensi barang bukti selain 10 sepeda motor yang telah disita,” ujar Kapolres HST.
Baca juga: Polisi bekuk komplotan curanmor ancam korban dengan senjata api
Baca juga: Polisi tembak mati terduga pelaku curanmor
Baca juga: Polisi dalami praktik jual beli BPKB usai bongkar sindikat curanmor

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024