Untuk pelapor saat ini masih dilakukan pendalaman, dan dalam minggu ini informasi dari penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya akan dilaksanakan gelar perkara

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal pada minggu ini.

"Untuk pelapor saat ini masih dilakukan pendalaman, dan dalam minggu ini informasi dari penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya akan dilaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.

Baca juga: Rugi miliaran, Aktris Bunga Zainal laporkan kasus penipuan ke polisi

Ade Ary memastikan anggotanya akan memproses seluruh laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

"Jadi setiap warga yang melaporkan kepada kami, akan melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan," katanya.

Aktris Bunga Zainal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait penipuan dan penggelapan yang dialaminya hingga menderita kerugian Rp6,2 miliar.

Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku penipuan di Jakarta Utara

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/8).

Kasus tersebut diduga melibatkan AAACD dan SFSS. "Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS," katanya.

Ade Ary menjelaskan laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku penipuan hingga miliaran rupiah

Menurut informasi atau peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor dan terlapor melakukan kerja sama investasi. Akhirnya pelapor mentransfer sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp6,2 miliar.

Awalnya berjalan baik, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor. Kemudian pelapor telah memberikan somasi.

"Setelah tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan dugaan peristiwa penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP, " sambungnya.

Ade Ary juga menyebutkan kasus ini sedang didalami oleh Sub Direktorat (Subdit) Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pendalaman dalam tahap penyelidikan dan serangkaian upaya dilakukan apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor ada dugaan pidana atau tidak.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024