Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengusulkan adanya Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas memantau pelaksanaan kode etik anggota BPK dan pemeriksa. Ketua Panitia Kerja RUU tentang BPK, Ishartanto, ketika menyampaikan hasil pembahasan di tingkat panja kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU BPK-DPR di Jakarta, Rabu, menyebutkan pemerintah minta usulan itu ditambahkan dalam pasal 30 sebagai ayat baru (ayat 1). "Ayat baru itu berbunyi: Majelis Kehormatan Kode Etik BPK terdiri dari unsur anggota BPK, profesi, dan akademisi," kata Ishartanto dalam rapat pansus yang dipimpin Ketua Pansus RUU tentang BPK, Asep Ruchimat Sudjana. Hadir selaku wakil pemerintah dalam rapat pansus itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin. Hadir pula dalam rapat itu Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia Nasution, Irjen Depkeu, Agus Muhammad, dan Ketua Bapepam, Fuad Rachmany. Lebih lanjut di bagian penjelasan pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yaitu majelis yang mempunyai tugas utama memanatau pelaksanaan kode etik anggota BPK dan Pemeriksa. Majelis itu juga berwenang menetapkan adanya pelanggaran kode etik oleh anggota BPK dan pemeriksa, juga mempunyai hak merekomendasikan penjatuhan sanksi hukuman atas pelanggaran tersebut. Ishartanto menyebutkan secara garis besar materi RUU tentang BPK terdiri dari 11 bab dengan 40 pasal. "Dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK, diusulkan adanya kewajiban menyusun kode etik dan untuk menegakkan kode etik dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," katanya. Berkaitan dengan kebebasan dan kemandirian BPK dirumuskan yaitu meliputi kelembagaan, pemeriksaan, dan pelaporan. Mengenai kepegawaian dan anggaran tidak dimasukkan dalam unsur kebebasan dan kemandirian BPK. "Berkaitan dengan kemandirian dan kebebasan BPK, perlu disusun Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar itu menjadi pedoman bagi anggota BPK dan pemeriksa," kata Ishartanto. (*)

Copyright © ANTARA 2006