selain memeriksa anggota Kepolisian, terdapat dua saksi yang juga diperiksa yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).
"Sampai dengan saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas petugas dari Polres, Polsek, dan Polda, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pembubaran diskusi di Kemang, Kompolnas: Usut tuntas
"Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bidang Propam masih melakukan pendalaman, " ucapnya.
Untuk motif pembubaran acara tersebut, Ade Ary menyebutkan masih didalami terus, kemudian terhadap beberapa pelaku yang terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Amnesty International: Usut tuntas pembubaran paksa diskusi di Kemang
Ade Ary juga menjelaskan kesebelas anggota polisi tersebut akan didalami terkait standar operasi prosedur SOP kemudian tahapan apa yang dilakukan dan sebagainya.
"Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan, apabila ada temuan nanti hasilnya apa, yang jelas ini merupakan komitmen dari bapak Kapolda untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan kamtibmas, " ucapnya.
Baca juga: Wakil Ketua Harian PKB sebut kasus pembubaran diskusi ganggu demokrasi
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9).
Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
kan bocah ngamuk ..harus di elus. agar jinak...