"Program DAPATI adalah manifestasi dari komitmen kami untuk mendorong kemajuan IKM di Indonesia. Dengan pemanfaatan teknologi canggih dan bimbingan teknis, kami yakin IKM akan mencapai standar kualitas yang lebih tinggi dan memperluas kapasitas produksinya,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, salah satu IKM yang telah merasakan manfaat program DAPATI adalah IKM Menteku di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan yang merupakan produsen kacang mete dan mete krispi.
Dari catatan pihaknya, telah terjadi peningkatan kapasitas produksi hingga 25 persen, serta menurunkan tingkat cacat produk sebanyak 20 persen.
Menurut Andi, melalui pelaksanaan program tersebut dapat memacu kontribusi para pelaku IKM dalam negeri, mengingat sektor IKM berperan krusial karena memiliki persentase 90 persen total usaha, serta menyerap lebih dari 60 persen tenaga kerja nonpertanian.
Lebih lanjut, Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim (BBSPJIHPMM), Shinta Virdhian menyampaikan, program DAPATI ini mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari verifikasi masalah dan uji awal mutu produk, hingga desain dan pengujian alat pengering baru dengan sistem otomatisasi.
Pihaknya juga melakukan pendampingan yang meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan bahwa alat berfungsi sesuai standar yang ditetapkan.
"Dengan teknologi terbaru, kami berusaha membantu mereka menghadapi tantangan produksi dan memperkuat daya saing produk di pasar. Program ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memajukan industri kecil dan menengah di Indonesia, dan kami percaya hasil positif dari inisiatif ini akan menginspirasi industri lainnya,” katanya.
Baca juga: BSKJI Kemenperin sebut industri butuh layanan yang cepat dan akuratBaca juga: Kemenperin sebut industri batik menyerap 200 ribu tenaga kerja
Baca juga: Kemenperin dorong perluasan pasar industri halal lewat Halal Indo 2024
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024