Jakarta (ANTARA) - Ratusan pengunjukrasa dari kelompok Aliansi Rakyat Anti Korupsi berunjuk rasa di depan kantor Departmen Dalam Negeri, Jakarta, Rabu pagi, untuk mendesak pemerintah pusat agar secepatnya memberhentikan sementara Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, sebab pejabat itu sudah menjadi terdakwa dalam kasus perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton di Jakarta. Dalam orasinya, mereka minta Mendagri Mohammad Ma`ruf untuk segera mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memberhentikan Ali Mazi untuk sementara waktu. Sementara itu, Kapuspen Depdagri, Tarwanto, menyebutkan Mendagri hingga sekarang belum menerima surat pemberitahuan dari pengadilan tentang perubahan status Ali Mazi dari tersangka menjadi terdakwa. Para demonstran meminta pemerintah untuk tidak bersikap diskriminatif dalam memberantas korupsi serta menghindari intervensi politik dalam menuntaskan kasus korupsi. Menurut para pengunjuk rasa, Ali Mazi telah mendapat perlakuan khusus selama ini dan hal itu merupakan bentuk inkonsistensi pemerintah yang merusak agenda pemerintah dalam memberantas korupsi. Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah memang disebutkan kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi dapat diberhentikan dari jabatannya. Menurut demonstran, setelah dua minggu pelimpahan perkaran Ali Mazi ke pengadilan, belum ada keputusan dari pemerintah untuk menonaktifkannya sebagai Gubernur Sultra. Hal ini bertentangan dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Para demoinstran juga merujuk pada perlakuan khusus terhadap Ali Mazi dengan membandingkan tindakan pemerintah terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh yang tertlibat kauss korupsi pembelian helikopter dan serta sejumlah kepala d daerah lainnya. Mereka juga mengatakan situasi di Sultra semakin rawan paska penetapan Ali Mazi sebagai tersangka kasus Hilton, karena ada aksi teror seperti pembakaran rumah anggota DPRD dan pengrusakan kantor HMI di Kendari yang ditengarai bermotif politik untuk membungkam suara yang getol mengkampanyekan agenda pemberantasan korupsi, termasuk kasus Hilton yang melibatkan Ali Mazi yang saat itu merupakan pengacara Hilton. (*)

Copyright © ANTARA 2006