Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah membayarkan klaim sekitar Rp274 miliar terhadap fasilitas kesehatan yang menjadi mitra kerja mereka di sepanjang Januari hingga September 2024.

Klaim tersebut dibayarkan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sekitar Rp41 miliar dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) sekitar Rp232 miliar.

"Hingga September 2024, kami telah bekerja sama dengan 93 FKTP dan 15 FKRTL," kata Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P, di Tanjungpinang, Senin.

Roby mengatakan FKTP terdiri atas puskesmas, klinik, dan dokter perorangan, sedangkan FKRTL meliputi rumah sakit dan klinik utama.

Seluruh fasilitas kesehatan mitra tersebut tersebar di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna.

Baca juga: 1.452 peserta BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang ikuti program rehab

Roby menyebutkan Tanjungpinang menjadi daerah yang mendapatkan pembayaran klaim paling besar dari BPJS Kesehatan, karena di Kota Gurindam itu terdapat rumah sakit rujukan se-Provinsi Kepri, yaitu RSUD Raja Ahmad Tabib.

"Selain itu, penduduk di Tanjungpinang juga tercatat paling banyak dibanding empat kabupaten/kota lainnya yang berada di wilayah kerja kami," ujarnya.

Roby mengemukakan sepanjang tahun 2024, ada sepuluh kasus penyakit rawat inap terbanyak yang ditanggung BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, yakni operasi pembedahan caesar ringan 1.204 kasus, simple pneumonia dan whooping cough ringan 904 kasus.

Kemudian, nyeri abdomen dan gastoenteritis lainnya (ringan) 868 kasus, infeksi non bakteri ringan 676 kasus, persalinan vaginal ringan 502 kasus, diagnosis sistem pencernaan lain-lain (ringan) 403 kasus, prosedur pada kulit, jaringan bawah kulit dan payudara ringan 372 kasus.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanjungpinang pastikan peserta bisa berobat pakai KTP

Berikutnya, penyakit kencing manis dan gangguan nutrisi/metabolik ringan 319 kasus, gangguan antepartum ringan 277 kasus, dan kecederaan pembuluh darah otak dengan infark ringan 273 kasus.

"Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, BPJS Kesehatan pasti menanggung semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter," ujarnya.

Roby menambahkan bahwa pihaknya tetap berupaya mengefisiensi anggaran pembayaran klaim di fasilitas kesehatan agar tidak terjadi pembengkakan biaya pada akhir tahun.

BPJS Kesehatan terus menggalakkan upaya promotif dan preventif kepada masyarakat guna mengendalikan angka penyakit kronis, seperti menggelar pemeriksaan kesehatan gratis serta senam sehat.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui potensi risiko penyakit masing-masing.

Baca juga: Seluruh kabupaten/kota se-Kepri raih predikat UHC BPJS Kesehatan

"Skrining BPJS Kesehatan dilakukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjut dari penyakit tertentu," kata Roby.
 

Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024