Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang menyiapkan surat keputusan penonaktifan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014, Keppres (Keputusan Presiden) penonaktifan itu akan terbit sehari setelah ditetapkan (sebagai calon presiden)," kata Gamawan ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Sabtu siang.
Kementerian Dalam Negeri, menurut dia, sedang berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk mempersiapkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Joko Widodo sebagai kepala daerah.
"Mudah-mudahan besok bisa diserahkan penonaktifan Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Mekanisme penonaktifan Jokowi resmi dimulai ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sah.
"Untuk menjadi non-aktif tentu ada tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tanggapan itu setelah yang bersangkutan dinyatakan lolos sebagai calon presiden oleh KPU," jelas Gamawan.
Setelah ditetapkan sebagai peserta pemilihan presiden, Wali Kota Surakarta itu kembali mengajukan izin kepada Presiden Yudhoyono untuk dinon-aktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Baru kemudian terbit SK (Surat Keputusan) non-aktif dari Presiden. Jadi kemarin yang disampaikan itu baru izin saja, tetapi implikasi izin terkait kapan non-aktifnya, itu akan ada suratnya lagi," katanya.
Setelah proses verifikasi selama sepuluh hari, pada Sabtu KPU resmi menetapkan dua pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2015, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Keputusan penetapan peserta pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 453/Kpts/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2014, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Keputusan tersebut diambil oleh enam dari tujuh Komisioner KPU Pusat yaitu Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro dan Sigit Pamungkas karena Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak bisa mengikuti rapat pleno penetapan peserta pemilihan presiden.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014