Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Donny Praditya (DP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi terkait persoalan jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama, ND, DP, CS, dan SM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan saksi lainnya yang turut diperiksa KPK adalah Direktur Keuangan PT PGN tahun 2017 Nusantara Suyono (ND), Group Head Accounting and Tax PT PGN, Tbk Chandra Simarmata (CS), dan Group Head Corporate Finance, PT PGN, Tbk Syahril Malik (SM).
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KPK periksa sekretaris perusahaan PGN soal perjanjian jual-beli gas
KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024