terdakwa Imran Yakub telah memberikan uang kepada Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan jabatan Kadis Dikbud Malut
Ternate (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi izin tambang di Maluku Utara (Malut) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

"Untuk berkas tersangka kasus korupsi izin tambang Muhaimin Syarif telah didaftarkan ke PN Ternate dan akan menjalani sidang perdana pada 2 Oktober 2024," kata JPU KPK, Greafik di Ternate, Senin.

Dia menyatakan, jadwal sidang tersangka Muhaimin Syarif akan bersama-sama dengan terdakwa lainnya Kadis Dikbud Malut nonaktif Imran Yakub telah menjalani sidang perdana pada 26 September 2024.

Sebelumnya, PN Ternate menggelar sidang perdana terdakwa Imran Jakub perkara dugaan tindak pidana suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca juga: PN Ternate vonis 8 tahun penjara pada mantan Gubernur Malut

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut nonaktif, Imran Yakub didakwa menyuap eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp1,2 miliar.

Jumlah itu diterima terpidana Abdul Gani secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan dikirimkan ke rekening ajudannya.

Sidang perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, dan didampingi dua hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di ruang sidang Prof.Dr. Bagir Manan.

Sementara itu, JPU KPK lainnya, Rio Vernika Putra menambahkan, terdakwa Imran Yakub telah memberikan uang kepada Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan jabatan Kadis Dikbud Malut.

Baca juga: KPK sita rumah senilai Rp3,5 miliar terkait korupsi eks Gubernur Malut

Dia menambahkan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang Imran Yakub kemudian ditutup Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis 3 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekedar diketahui, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK mengungkapkan Imran Yakub (IJ) memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024