Keterlibatan kepala desa dan perangkatnya dapat memicu kerawanan sosial, mengingat mereka sebagai level pemimpin yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Bagitu terbukti melakukan pelanggaran maka sanksinya dapat diberhentikan dari jabatannya,"

Mamuju (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berjanji akan lebih fokus mengawasi pergerakan perangkat desa yang berpotensi terlibat permainan politik dalam proses Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

Pemilu presiden yang akan datang akan diikuti dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tentunya, kami tidak hanya tertuju pada pengawasan para perangkat desa yang kerap terlibat dalam politik. Namun, seluruh tahapan pelaksanaan pemilu presiden akan kita mulai pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014, kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mamuju, Andhy Purnomo di Mamuju, Jumat.

Andhy mengatakan, karena hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, maka ia pun memprediksi kampanye akan berlangsung sengit. Potensi pelanggaran pada pilpres cenderung akan berubah dibandingkan pada pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) 9 April 2014 yang lalu.

Ia menyebutkan, potensi pelanggaran yang akan mewarnai pilpres tersebut yakni serangan kampanye hitam, mobilisasi birokrasi, hingga keterlibatan kepala desa dan perangkatnya.

Dia menyampaikan, bila mengacu pada Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka jelas telah diatur tentang larangan tersebut.

"Keterlibatan kepala desa dan perangkatnya dapat memicu kerawanan sosial, mengingat mereka sebagai level pemimpin yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Bagitu terbukti melakukan pelanggaran maka sanksinya dapat diberhentikan dari jabatannya," ucap Andhy.

Petugas atau anggota Panwaslu Mamuju akan terus mengingatkan kepada semua pihak agar ikut melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

"Masyarakat bisa melaporkan kepada kami apabila menemukan adanya pelanggaran, minimal menyampaikan laporan kepada Panwaslu paling lama tiga hari sejak kejadian," ujarnya. (ACO/F003)

Pewarta: Aco Ahmad
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014