Batam (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat mencanangkan Hari Era Kebangkitan Industri Mineral Indonesia untuk meneguhkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Ini seremoni untuk meneguhkan bahwa kebijakan kami melalui UU itu tidak salah. Karena, salah satu industri besar di dunia (Tiongkok) sudah ikut mengimplementasi UU tersebut," ujar Menperin di Batam, Jumat.
Menperin mengatakan, penerapan UU tersebut dapat berjalan atas kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan industri lokal.
Menurut Menperin, terdapat pihak yang pro dan kontra terhadap ketetapan tersebut, namun pemerintah tak bergeming demi terciptanya nilai tambah dari sumber daya alam tanah air.
Menperin mengatakan, Tiongkok, negara yang selama ini menimbun hasil tambang mentah dari Indonesia, ikut mendukung UU tersebut, dengan enam perusahaan yang berinvestasi senilai 10 miliar dollar AS di Indonesia.
"Semua (investasi) dari Tiongkok. Oleh karena itu saya khusus memberi apresiasi bahwa mereka tanpa ragu-ragu, setelah tahu policy Indonesia yang stop ekspor bahan mentahnya, akhirnya mereka satu per satu untuk investasi," ujar Menperin.
Sementara itu, lanjut Menperin, Jepang yang juga menimbun nikel dari Indonesia selama puluhan tahun, masih belum menerima keputusan tersebut.
"Kalau Jepang masih komplain terus. Tapi, ya kami melayani yang komplain, apalagi yang mau berinvestasi," kata Menperin.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014