Apabila aturan tersebut dilanggar sebanyak tiga kali, maka sertifikat wartawan utama dari pimpinan media atau redaksi media tersebut akan dicabut

Gorontalo (ANTARA) - Gabungan organisasi profesi jurnalis seperti AJI, AMSI, dan IJTI mengingatkan seluruh media untuk menghasilkan pemberitaan mengenai kekerasan seksual harus memiliki perspektif yang baik terhadap korban dan ramah anak.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo Wawan Akuba di Gorontalo, Minggu, mengatakan beberapa pekan terakhir, masih ada media yang menulis berita kasus kekerasan seksual yang memuat identitas korban.

"Baru-baru ini kita dihebohkan dengan video asusila oknum guru dan murid. Kami melihat dan mengamati, masih ada media atau wartawan yang kurang memperhatikan kode etik dan pedoman berita ramah anak," kata Wawan.

Baca juga: Jejak Puan sikapi kasus seksual guru terhadap siswa di Gorontalo

Ia mengatakan momen seperti ini memang menjadi kesempatan bagi media-media khususnya daring untuk meraih pembaca yang banyak, namun begitu masih banyak juga media atau redaksi yang melanggar aturan tersebut mulai dari penayangan foto atau video, sampai pada hal-hal yang mengarah pada identitas korban, sehingga dengan mudah dikenali pembaca.

"Ini adalah hal yang dianggap sepele tapi tidak bisa disepelekan karena menyangkut identitas korban. Apalagi korban adalah siswa perempuan yang masih di bawah umur," kata Wawan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo Verrianto Madjowa mengatakan aturan Dewan Pers sangat jelas bahwa Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Apabila aturan tersebut dilanggar sebanyak tiga kali, kata dia, maka sertifikat wartawan utama dari pimpinan media atau redaksi media tersebut akan dicabut oleh Dewan Pers.

Baca juga: Pelecehan dan kekerasan seksual apa bedanya?

"Sangat jelas aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers terkait pemberitaan ramah anak," katanya.

Senada dengan itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo Melki Gani pun menyatakan senada.

Ia juga mengajak seluruh wartawan dan media untuk terus berpedoman pada peraturan yang berlaku, khususnya setiap kali memberitakan kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

"Dalam buku saku wartawan yang dibagikan Dewan Pers itu sudah jelas aturannya. Mari sama-sama kita menjaga kode etik dalam menjalankan profesi jurnalis khususnya pada pemberitaan tentang anak," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024