Jakarta (ANTARA) - Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia meluncurkan layanan pembuatan elektronik paspor (e-paspor) bersamaan dengan pelaksanaan Resepsi Diplomatik Indonesia pada Sabtu (28/9).
Konsul RI Tawau Aries Heru Utomo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan layanan penerbitan e-paspor itu untuk menjawab kebutuhan warga negara Indonesia, termasuk mereka yang menjadi pekerja migran di wilayah kerja Konsulat RI Tawau.
Ia mengatakan e-paspor adalah paspor yang memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, antara lain bentuk wajah dan sidik jari pemiliknya.
Sejumlah perwakilan RI di Malaysia juga mulai meluncurkan layanan paspor elektronik, salah satunya Konsulat Jenderal RI di Penang yang memulai layanan tersebut pada Kamis (26/9) lalu.
Dalam laman media sosialnya KJRI Penang menyebutkan penggunaan e-paspor akan memberikan kemudahan dan keamanan yang lebih baik dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Fitur keamanan yang tinggi berupa chip elektonik yang tertanam di dalam paspor menyimpan data pribadi pemegang paspor dengan aman sehingga melindungi data pribadi WNI dari penyalahgunaan.
Selain itu, fasilitas keimigrasian menjadi lebih cepat, mengingat banyak negara kini telah dilengkapi dengan mesin pembaca paspor elektronik, sehingga proses pemeriksaan imigrasi menjadi lebih efisien, termasuk bagi WNI yang memiliki izin tinggal jangka panjang atau memegang "employment pass" Malaysia dan menggunakan paspor elektronik.
Biaya pembuatan paspor elektronik di KJRI Penang sebesar 185 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp677 ribu. Sedangkan untuk pembuatan paspor biasa sebesar RM100 atau sekitar Rp366 ribu.
Baca juga: KBRI Tokyo dukung penguatan literasi Bahasa Indonesia
Baca juga: KBRI gelar pameran lukisan Indonesia-Thailand pada 4-30 Oktober
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024