Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat kolaborasi dalam mendukung pengembangan sektor seni dan kebudayaan, khususnya dalam hal perlindungan hak cipta musik tradisi Nusantara.
"Kita terus menguatkan kolaborasi bersama dengan seluruh pihak untuk mendorong peningkatan kekayaan intelektual di Sulteng,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Minggu.

Baca juga: Kemenkumham Sulteng serahkan sertifikat hak cipta Festival Tampo Lore

Ia mengatakan salah satu upaya yang dilakukan, yakni bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam menyosialisasikan pentingnya perlindungan hak cipta kekayaan intelektual pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) musik tradisi Nusantara.

Menurut dia, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat atau pelaku seni budaya tentang pentingnya perlindungan hak cipta, serta memperkuat peran LMK dalam mengelola dan memanfaatkan hak cipta tersebut secara adil dan berkelanjutan.

"Kami ingin membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan hak cipta musik tradisi Nusantara dan memperkuat sinergi antara berbagai pihak terkait dalam upaya pengembangan peningkatan perlindungan kekayaan intelektual," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham pamerkan 3 produk unggulan Sulteng pada ajang KI Expo 2024

Dengan perlindungan hak cipta, menurut dia, para pelaku seni dan budaya, khususnya para pencipta musik tradisi Nusantara dapat memperoleh sejumlah manfaat, seperti hak cipta karya akan terlindungi secara hukum.

Selanjutnya, pelaku seni dapat memperoleh penghasilan yang layak dari pemanfaatan karya-karya mereka, serta promosi karya yang akan lebih mudah dipromosikan dan didistribusikan ke masyarakat luas.

Baca juga: Kemenkumham: Elon Musk kenakan batik Bomba bukti KI Sulteng mendunia

"Musik tradisi Nusantara merupakan kekayaan intelektual yang tak ternilai harganya. Untuk itu, kami terus menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujar Hermansyah.

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024