Karena itu, peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas anggota ke depannya, mengingat peran krusial Banggar baik secara konstitusi maupun politik.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, dia menjelaskan kewenangan dan fungsi Banggar secara konstitusional diatur dalam Pasal 20 A Undang Undang Dasar 1945 dan secara operasional diatur dalam Undang Undang MD3. Oleh sebab itu, mandat Banggar DPR sebagai alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi anggaran sangat kuat.

Sementara secara politik, Banggar melaksanakan fungsi anggaran saat melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) bersama sama dengan pemerintah.

“Karena itu, peningkatan kapasitas anggota Banggar DPR dalam pemahamannya tentang ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara menjadi sangat penting,” kata Said.

Terlebih, lanjut dia, mitra kerja Banggar yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang memiliki jam kerja tinggi terhadap ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan sistem akuntansi negara.

Untuk itu, ia mengimbau para fraksi memperhatikan penguasaan pengetahuan dan kapasitas anggota Banggar.

“Hal ini bertujuan untuk mengimbangi pemerintah, agar bisa menjadi counterpart yang tangguh, dan produktif. Dengan demikian, proses pembahasan antara Banggar dan pemerintah dalam soal anggaran makin berkualitas, meskipun Banggar DPR juga dibantu oleh para tenaga ahli,” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga mengusulkan adanya penyesuaian fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail. Dia berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013 yang membatasi kewenangan DPR dalam membahas RAPBN hanya sampai pada tingkat program menimbulkan potensi “missing link” dalam alokasi anggaran dan pelaksanaannya di level satuan tiga ke bawah.

“Ke depan perlu diatur sebagai jalan baru, tanpa menabrak Putusan MK, tetapi fungsi pengawasan dan alokasi dalam hal anggaran bisa menjangkau lebih agak detail. Dengan tujuan bukan untuk menggantikan fungsi perencanaan yang menjadi wewenang pemerintah, akan tetapi fungsi korektif yang konstruktif,” ujarnya.

Baca juga: Badan Anggaran: Tarif PPN 12 persen perlu dibahas pemerintahan baru
Baca juga: Badan Anggaran DPR nilai asumsi APBN 2025 mampu jawab tantangan global


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024