Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan manusia pembaru yang inisiatif, inovatif, dan kreatif.

Jakarta (ANTARA) - Calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu Anggota DPR 2024 Nurdin Halid menyebut anggota DPR bertanggung jawab untuk menjaga nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna menjalankan amanah dari rakyat.

Menurut Nurdin Halid, wakil rakyat harus senantiasa menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan seperti penerapan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Ketika berpikir dan berucap tentang Pancasila, hal itu harus dipahami sebagai bentuk menerapkan nilai-nilai kebangsaan dalam berbangsa serta bernegara," kata Nurdin mewakili peserta dalam Penutupan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih Periode 2024—2029 di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Jakarta, Minggu.

Walaupun dia pernah mengikuti kegiatan serupa beberapa tahun lalu, semangat untuk memahami nilai-nilai kebangsaan tidak pernah pudar sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Oleh sebab itu, Nurdin berpesan kepada calon wakil rakyat lainnya yang akan dilantik pada tanggal 1 Oktober mendatang agar mengemban amanah sebagai pejabat yang memiliki visi pembaruan.

"Harus mempersiapkan diri untuk menjadi agent of change. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan manusia pembaru yang inisiatif, inovatif, dan kreatif," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

Baca juga: Sekjen DPR RI ingatkan caleg terpilih tentang berperilaku teladan
Baca juga: KPU: Calon anggota DPR terpilih penting dibekali nilai kebangsaan

Selain itu, Nurdin juga meminta Lemhannas untuk memberikan pemantapan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat sejak usia dini sehingga pemahaman seluruh rakyat Indonesia bisa merata terkait dengan hal tersebut.

Pria kelahiran Kota Watampone, Sulawesi Selatan, 17 November 1958 tersebut pernah tersangkut kasus korupsi distribusi minyak goreng Badan Urusan Logistik (Bulog).

Pada tahun 2007, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memvonis Nurdin Halid hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi distribusi minyak goreng Bulog senilai lebih dari Rp169 miliar.

Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nurdin.

Setelah ditahan pada tanggal 18 Agustus 2004, Nurdin Halid akhirnya menghirup udara bebas pada tanggal 17 Agustus 2006.

Terkait dengan kasus itu, mantan Ketua Umum PSSI ini masih menyangkal disebut sebagai koruptor. Pasalnya, menurut Nurdin, dalam dakwaan disebutkan bahwa dirinya tidak menikmati dan tak korupsi, hanya kebijakan saja yang diadili.

Setelah tersangkut kasus itu, Nurdin mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

Pewarta: Donny Aditra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024