Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Benny Susetyo mengecam aksi kekerasan yang terjadi dalam acara diskusi kebangsaan di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Benny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menegaskan bahwa kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan.

Baca juga: 10 orang lakukan perusakan di acara diskusi sejumlah tokoh di Kemang

"Kekerasan ini menghancurkan keadaban Pancasila, karena negara yang berdasarkan Pancasila tidak boleh membiarkan kekerasan terjadi," katanya.

Benny menekankan bahwa tindakan kekerasan, selain melanggar hukum, juga merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi negara.

Menurut Benny, dalam negara yang berlandaskan hukum dan konstitusi, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara damai, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Diskusi dan dialog harus menjadi sarana utama dalam menyampaikan pandangan, bukan tindakan kekerasan, kata Benny menambahkan.

Benny meminta agar aparat keamanan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan dalam insiden tersebut. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tunduk pada tekanan kelompok premanisme, yang jika dibiarkan akan melemahkan wibawa negara sebagai negara hukum.

Benny menekankan pentingnya menyelesaikan perbedaan melalui dialog yang bermartabat, bukan kekerasan. Ia berharap kekerasan tidak menjadi budaya di Indonesia dan menyerukan pemulihan peradaban kemanusiaan berdasarkan Pancasila.

Acara diskusi diaspora yang dihadiri tokoh dan aktivis nasional tentang isu kebangsaan berlangsung ricuh pada Sabtu pagi. Sejumlah narasumber, termasuk Refly Harun dan Din Syamsuddin hadir, namun sekelompok orang membubarkan paksa acara dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka aksi pembubaran seminar di Kemang

Baca juga: Polisi akan panggil penyebar video aksi pembubaran seminar di medsos

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar tersebut.
​​​​​​
Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan lima orang diamankan, dengan tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Dua tersangka dijerat pasal 170 dan 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan, serta pasal 351 tentang penganiayaan.

Dua petugas keamanan hotel menjadi korban, dan barang bukti telah diamankan. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024