Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Sebuah perusahaan animasi di Menteng lakukan pidana ketenagakerjaan

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.

Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: PPAPP DKI dampingi anak korban penganiayaan di Jakarta Selatan

"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (sepanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.

Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.

Baca juga: Dinas PPAPP DKI dampingi wanita korban penganiayaan di Cengkareng

"Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik," kata dia.



 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024