Biaya hidup sekarang dirasakan cukup besar, makanya terjun menjual narkoba dengan mendapatkan keuntungan cukup besar."

Padang (ANTARA News) - Jajaran Direktorat Narkoba (Dit.Narkoba) Polda Sumatera Barat menangkap tukang ojek merangkap bandar sabu di jalan Aru sebelah Kampus Universita Putra Indonesia (UPI), Kota Padang, Jumat (30/5) dini hari.

"Tukang ojek bandar sabu yang ditangkap yakni Muhammad Yunus warga Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Alam Syah M, di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian mendapatkan informasi ada transaksi sabu di di jalan Aru sebelah Kampus Universitas Putra Indonesia (UPI), Kota Padang. Berdasarkan informasi tersebut menurunkan Tim Dit. Narkoba Polda Sumbar di bawah pimpinan AKP Roy Nur langsung melakukan pengintaian.

"Saat dilakukan penangkapan bandar tersebut berusaha kabur dengan sepeda motor merk Suzuki Nex Nomor Polisi BA 4525 BH dari kejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Tersangka juga sempat melakukan perlawanan dengan petugas ketika dilakukan penangkapan, namun berhasil diamankan. "Sedangkan pemesan barang terlarang tersebut berhasil kabur dari kejaran polisi,"tegas Alam Syah.

Ia mengatakan, pihak kepolisian sudah tiga bulan melakukan pengintai terhadap tersangka menjadi bandar sabu di Kota Padang, namun baru kali ini berhasil ditangkap.

"Bandar sabu tersebut sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Dit.Narkoba Polda Sumbar untuk ditangkap," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara dari tersangka kepada penyidik Dit.Narkoba Polda Sumbar, barang haram tersebut dibeli dari temannya, selanjut dijual kembali kepada pemesan barang terlarang.

"Petugas selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram seharga Rp10 juta, satu butir pil ekstasi, sebuah tas berisi gunting, kartu ATM salah satu bank, serta satu unit sepeda motor BA 4525 BH," ungkapnya.

Saat ini kasus narkoba tersebut masih dalam pengembangan dan penyelidikan Dit.Narkoba Polda Sumbar. "Pihaknya akan memburu pemasok barang terlarang tersebut, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polda Sumbar. Dia dijerat Pasal 112 jo 113 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Alam Syah.

Sementara itu Muhammad Yunus merupakan bandar sabu mengatakan, barang haram tersebut dibeli dari seseorang kenalan dengan harga Rp160 ribu perpaket,

"Barang tersebut dijual kembali kepada pemesan seharga Rp200 ribu perpaket," katanya.

Ia menjelaskan, tertarik terjun ke bisnis haram itu karena penghasilannya sebagai tukang ojek kurang mencukupi untuk biaya hidup.

"Biaya hidup sekarang dirasakan cukup besar, makanya terjun menjual narkoba dengan mendapatkan keuntungan cukup besar," ujarnya. (*)

Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014