badan publik yang belum lolos verifikasi SAQ  tidak perlu khawatir
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyatakan berdasarkan hasil verifikasi kuesioner penilaian diri lewat  E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2024 terdapat 41,6 persen badan publik yang  lolos ke tahap presentasi.

“Badan publik yang masuk tahap presentasi sebanyak 216 badan publik atau sekitar 41,6 persen dari total 519 badan publik,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KI DKI terima kajian ICW soal keterbukaan informasi pengadaan barang

Luqman menjelaskan badan publik yang ingin memeriksa hasil verifikasi SAQ (self assessment questionnaire atau kuesioner penilaian diri) dapat mengaksesnya melalui akun E-Monev masing-masing. Mereka yang memperoleh nilai SAQ minimal 65 berhak melanjutkan ke tahap presentasi.

Lebih jauh, menurut Luqman, badan publik yang belum lolos verifikasi SAQ  tidak perlu khawatir. Sebab, KI DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada badan publik tersebut untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi SAQ mulai tanggal 30 September 2024 hingga 2 Oktober 2024.

Baca juga: KI DKI ingatkan pentingnya keterbukaan informasi saat pilgub Jakarta

Luqman mengatakan dokumen sanggahan harus dikirim dalam format PDF dan dapat disampaikan melalui email Komisi Informasi DKI Jakarta di kip@jakarta.go.id.

Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutarabarat, memberikan apresiasi tinggi kepada badan publik yang telah berpartisipasi dalam pengisian SAQ secara tepat waktu.

Harry berharap masa sanggah yang diberikan KI DKI Jakarta dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh badan publik yang belum berhasil lolos dalam verifikasi SAQ E-Monev.

“Saya harap masa sanggah ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, di mana badan publik dapat mengecek langsung hasil verifikasi SAQ yang Kami lakukan, jika terjadi kekeliruan maka dapat menempuh proses sanggah,” kata Harry.

Baca juga: Komisioner KI DKI ajak mahasiswa hukum peduli keterbukaan informasi

Harry menambahkan, tujuan masa sanggah untuk memberikan kesempatan kepada badan publik untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil verifikasi SAQ E-Monev.

“Dengan adanya tahapan ini, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi, sekaligus memberikan ruang bagi badan publik untuk menyampaikan pendapat dan memperbaiki hasil yang mungkin tidak sesuai,” kata Harry.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024