Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta,"

Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Todung Mulya Lubis menegaskan surat yang mengatasnamakan Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi kepada Jaksa Agung adalah palsu.

"Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta," kata Tim Hukum Jokowi Presiden 2014 Todung Mulya Lubis melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis.

Todung mengungkapkan saat ini beredar surat palsu melalui berbagai media sosial yang mengatasnamakan Jokowi kepada Jaksa Agung.

Surat itu berisi Jokowi meminta Jaksa Agung tidak memeriksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta.

Todung menambahkan Calon Presiden Jokowi tidak pernah menerima surat panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Todung menyebutkan Jaksa Agung Basrief Arief telah menegaskan kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta tidak terkait dengan Jokowi.

"Jaksa Agung juga telah menghimbau agar kasus ini tidak dipolitisir," ujar pengacara kawakan itu.

Todung menyayangkan adanya upaya pihak tertentu mengaitkan kasus Bus Transjakarta dengan Jokowi.

Padahal faktanya membuktikan Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan Bus Transjakarta tersebut, ujar Todung.

Todung mengimbau semua pihak menghormati proses hukum kasus Transjakarta yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Tidak memanfaatkan proses hukum tersebut untuk melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan kabar bohong dan manipulatif," tutur Todung.

(T014/Y008)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014